Pertumbuhan perusahaan rintisan bidang teknologi keuangan atau
financial technology (fintech) di Indonesia terus mengalami peningkatan yang
pesat dalam beberapa tahun belakangan ini, baik dari sisi jumlah perusahaan
maupun kontribusi terhadap perekonomian. Salah satu faktor pemicunya adalah
karena tingginya penggunaan telepon pintar (smartphone) yang mengubah gaya
konsumsi masyarakat.
Bagi Sobat yang sudah mengenal fintech, pasti mengenal juga
dengan istilah Peer to Peer (P2P) Lending. P2P Lending merupakan
penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman
(Lender) dengan penerima pinjaman (Borrower) dalam rangka melakukan perjanjian
pinjam meminjam melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.
Penyelenggara layanan jasa keuangan wajib berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan (OJK). OJK sebagai lembaga yang independen yang
mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan
penyidikan terhadap penyelenggara fintech. Nantinya OJK akan mengeluarkan
status berizin dan terdaftar bagi penyelenggara fintech yang sudah memenuhi
syarat-syarat sebagai penyelenggara layanan jasa keuangan yang sudah siap
digunakan secara umum oleh masyarakat.
Apa Perbedaaan Status
Berizin dan Terdaftar OJK?
Sobat, penyelenggara fintech P2P Lending
harus memiliki izin dan terdaftar di OJK. Kenapa? Karena untuk meminimalisir
hal-hal yang dapat merugikan pengguna atau masyarakat. Peraturan tersebut telah
tercantum pada POJK No. 77/2016 yang isinya tentang Ketentuan Umum,
Penyelenggaraan, Pengguna Jasa LPMUBTI, Perjanjian, Mitigasi Risiko, Tata
Kelola Sistem TI, Edukasi dan Perlindungan Pengguna LPMUBTI, Tanda Tangan
Elektronik, Prinsip dan Teknis Pengenalan Nasabah, Larangan, Laporan Berkala,
Sanksi, Ketentuan Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Lalu untuk penyelenggara fintech ini bisa dibilang memiliki dua
“status sosial” yang berbeda yakni status berizin dan terdaftar. Kedua status
itu merupakan hal yang berbeda. Meski berbeda keduanya tetap dapat menjalankan
kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bisa disebut
legal.
Mengacu pada FAQ Ketentuan Umum untuk penyelenggara fintech yang
dikeluarkan OJK. Dijelaskan bahwa, penyelenggara terdaftar dapat menjalankan
kegiatan operasional hingga 1 (satu) tahun setelah mendapat tanda terdaftar dan
selanjutnya wajib mengajukan permohonan perizinan, apabila tidak mengajukan
permohonan perizinan maka Penyelenggara terdaftar harus mengembalikan tanda
terdaftarnya kepada OJK. Sementara Penyelenggara berizin tidak memiliki masa
kadaluarsa atas tanda berizin yang dimilikinya.
Sederhananya, bagi penyelenggara fintech saat pertama kali
mengajukan diri sebagai penyelenggara fintech ke OJK dan telah memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan, kemudian bisa digunakan oleh masyarakat, maka
status yang akan didapat adalah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Lalu, jika penyelenggara fintech tersebut minimal sudah
beroperasional 1 (satu) tahun dan selama beroperasi memberikan track record
yang baik maka harus meningkatkan “status sosialnya” menjadi berizin dan
diawasi oleh OJK. Namun lagi-lagi, untuk meningkatkan “status sosial” menjadi
berizin dan diawasi oleh OJK, penyelenggara fintech harus memenuhi syarat yang
diatur oleh regulator (OJK), persyaratan tersebut bisa dibilang tidak mudah.
Meski “status sosial” tersebut berbeda, namun keduanya tetap
mendapatkan perlakuan yang sama oleh OJK karena kedua “status sosial” tersebut
sama-sama diawasi atau dipantau kinerjanya oleh OJK.
Daftar Fintech P2P Lending
Berizin dan Terdaftar OJK Juni 2020
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan assessment terhadap
penyelenggara fintech yang mengajukan diri dan ingin mendapatkan status
terdaftar dan diawasi oleh OJK, bahkan assessment berkala pun dilakukan bagi
penyelenggara fintech yang sudah berstatus berizin dan terdaftar di OJK.
Mengulik situs www.ojk.go.id, hingga 27 Mei 2020 total jumlah penyelenggara fintech
berizin dan terdaftar tercatat sebanyak 161 entitas.
Pada bulan Mei lalu, terdapat perubahan 8 (delapan) fintech yang
sebelumnya berstatus terdaftar menjadi berizin yaitu, Indodana, JULO,
Pinjamwinwin, DanaRupiah, Taralite, Pinjam Modal, ALAMI, AwanTunai.
Sementara untuk Akseleran telah mendapatkan status berizin dan
diawasi oleh OJK sejak 13 Desember 2019 dengan nomor keputusan KEP
-122/D.05/2019.
Sobat, sudah mengenal status berizin dan terdaftar dari OJK yang
melekat pada penyelenggara fintech kan? Nah, mulai sekarang buat para pelaku
usaha yang ingin mengajukan pinjaman usaha maupun yang ingin mengembangkan
dananya dengan memperoleh imbal hasil hingga 21% per tahun jangan ragu lagi
untuk menggunakan Akseleran!
Daftar
sekarang dan dapatkan imbal hasil hingga 21% per tahun di Akseleran
Melakukan pendanaan di Akseleran juga sangat aman karena lebih
dari 98% nilai portofolio pinjamannya memiliki agunan. Sehingga dapat menekan
tingkat risiko yang ada. Akseleran juga sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor surat KEP-122/D.05/2019 sehingga proses
transaksi yang kamu lakukan jadi lebih aman dan terjamin.
Untuk kamu yang tertarik mengenai
pendanaan atau pinjaman langsung bisa juga menghubungi (021) 5091-6006 atau
bisa via email [email protected]
0 Comments